Mencegah Malapetaka Zina dan AIDS
Oleh : Duski Samad
Ketua Bidang Pendidikan MUI Sumbar
Judul tulisan ini kedengarannya keras dan mencemaskan, malapetaka. Istilah malapetaka memberikan pengertian tentang bahaya dan ancaman serius yang akan terjadi bila perbuatan zina dan liwath (hubungan sejenis) tidak segera dihentikan. Perbuatan mesum, melanggar moral universal itu benar-benar menjadi bahaya untuk kehidupan dan semua orang, ini tentu disebabkan terjadi pelanggaran terhadap sunnatullah (peraturan) Allah SWT. Penyakit HIV dan AIDS bukan saja dapat mengancam mereka yang gonta-ganti pasangan alias berzina, akan tetapi, juga dapat mencelakai orang-orang yang tidak berdosa. Misalnya, tertular akibat penggunaan jarum suntik dan lain sebagainya.
Alasan mendasar lain artikel ini diberi judul dengan kata-kata malapetaka adalah mencermati kondisi sosial masyarakat, khususnya tentang betapa bahayanya pergaulan bebas dan kerusakan moral yang menghinggapi di antara anak bangsa ini. Membaca laporan Padek, Kamis, 1 Desember 2011, Pacaran tak Sehat, AIDS Mengintai, sungguh membuat hati risau dan khawatir, betapa enteng bahkan seolah-olah bangga, segelintir pemuda, putra dan putri, sebagian di antara mereka ada yang mahasiswa, menceritakan tingkah polah mereka berpacaran.
Ada yang melakukan hubungan layaknya suami istri. Lebih sedih lagi, mereka melakukan perbuatan seks bebas dan perbuatan amoral justru karena peluang dan fasilitas yang diberikan oleh masyarakat beragama yang mencari hidup di lokasi wisata, Bukit Lampu di Bungus, Pantai Padang dan tempat wisata lainnya.
Hal lain, yang juga membuat jiwa yang sehat prihatin adalah laporan Dinas Kesehatan Sumatera Barat menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan RI melansir, kasus HIV di Indonesia sejak tahun 1987 sampai September 2011 mencapai 71.473 kasus. Untuk tahun 2011 saja 15.589 kasus. Lalu, jumlah kumulatif kasus AIDS dari 1987 sampai September 2011 20.04. Sedangkan jumlah kasus baru AIDS pada 2011 sebanyak 1.085. Pengidap terbesar adalah kelompok umur 20-29 tahun (36,4 persen) dan 30-39 tahun (34,5) persen. Di Sumatera Barat penderita HIV/AIDS 15 tahun terakhir berjumlah 72 orang penderita, AIDS 474 orang. Sedangkan meninggal 75 orang. Menduduki peringkat 12 dari 33 Provinsi di Sumatera Barat (Padek, Rabu 7 Desember).
Virus ganas westernisasi—kebarat-baratan—yang sudah merasuki pergaulan anak muda—banyak juga orang dewasa—ditambah pula oleh gaya hidup hedonis (mau enaknya), liberalis (bebas tanpa aturan moral) benar-benar sudah menjadi wabah malapetaka yang mengerikan bagi orang yang peduli moral dan kemanusiaan. Konselor HIV dan AIDS Rumah Sakit Dr M Djamil bahkan menyatakan bahwa pergaulan bebas muda-muda semakin tidak terkendali. ”Sekarang ini yang marak justru pergaulan sesama jenis. Ini perlu kita khawatirkan”. Bahkan pengakuan konselor tersebut dari hasil penelitiannya terhadap pergaulan pelajar dan mahasiswa di Padang untuk pergaulan sesama jenis, taksirannya pasang gay dan lesbian mencapai angka 800 orang. (Padek, Kamis 1 Desember).
Sungguh mencemaskan dan perlu mendapat perhatian semua pihak. Kesadaran dan perhatian pemerintah, dan semua elemen masyarakat terhadap bahaya dan bencana akibat perbuatan zina, liwath (homoseks atau hubungan sejenis) mesti harus diikuti dengan tindakan nyata dan program kerja yang jelas. Penyadaran, pemberdayaan dan pendampingan untuk penguatan moral, pencegahan perilaku menyimpang, dan penindakan terhadap mereka yang membangkang haruslah dengan sungguh-sungguh, konsisten dan tak pandang bulu.
Bahaya Zina dan Liwath
Sejak awal, agama, kepercayaan dan peradaban apa saja sudah memberikan panduan tentang hubungan perkawinan sebagai cara untuk menjaga kelestarian manusia. Dapat juga dikatakan bahwa aturan, tata krama dan sistem sosial tentang hubungan lawan jenis adalah menjadi moral universal. Perbuatan yang melanggar aturan, norma dan sistem yang disepakati akan mendatangkan bahaya bagi komunitas tersebut. Dalam agama Islam perbuatan hubungan lawan jenis yang tidak berdasarkan agama disebutkan dengan zina. Perbuatan zina adalah perbuatan haram dan sangat dilarang oleh Allah. Firman suci menegaskan: Artinya: ”...Janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Isra’: 32).
Zina dikatakan sebagai perbuatan keji dan buruk tentu memiliki bahaya yang akan mengancam pelakunya dan bisa juga orang-orang di sekitarnya yang tidak bersalah. Kekejian perzinaan itu bukan saja disebabkan perbuatan itu tidak bertanggung jawab, akan tetapi lebih berbahaya lagi bagi perusakan sistem kekerabatan keluarga. Zina dikatakan keji, karena dapat mengundang penyakit yang mematikan, penyakit yang belum ada obat yang dapat menyembuhkannya HIV/AIDS. Berzina juga disebut sebagai perbuatan buruk, karena ia melanggar aturan Allah SWT, hak-hak sosial dan hak-hak masyarakat. Keburukan terhadap zina dijelaskan hukuman dan akibatnya.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina. Maka, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin( QS. Nuur,2-3).
Dalam Kitab Hadis Bulughul Muram pada Bab tentang Hukuman bagi Pelaku Zina hadis ke 993 dijelaskan bahwa:....Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wa Sallam bersabda: ”Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam.” Riwayat Muslim.
Perbuatan asusila lainnya yang sangat merusak dan mengundang malapetaka bagi umat manusia adalah liwath. Liwath adalah perbuatan hubungan laki-laki dengan laki atau homoseksual. Perkembangan di masyarakat jahiliyah modern hari ini, ada pula hubungan sejenis antara perempuan sesamanya, yang dikatakan sebagai lesbian. Apa pun namanya, jika hubungan itu tidak sesuai atau tidak memiliki dasar ajaran agama, moral dan kepatutan sosial adalah perilaku penyimpangan yang akan mendatangan bahaya. Sejarah menceritakan betapa umat Nabi Luth telah menderita, karena ketidakpatuhannya atas perintah Rasulnya meninggalkan perbuatan hubungan sejenisnya. Perbuatan asusila melakukan hubungan sejenis itu adalah perbuatan fahisah (keji) dan tentunya tidak beradab.
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: ”Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang Amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu”. Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun [Sebagian ahli tafsir mengartikan taqtha ’uunas ’sabil dengan melakukan perbuatan keji terhadap orang-orang yang dalam perjalanan karena mereka sebagian besar melakukan homoseksual itu dengan tamu-tamu yang datang ke kampung mereka. Ada lagi yang mengartikan dengan merusak jalan keturunan, karena mereka berbuat homoseksual itu.] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada Kami azab Allah, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar”. Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”. (QS. Al- Ankabuut, (29): 28-30)
Ulah tidak senonoh yang dilakukan umat Luth, mereka menerima azab dari Allah SWT. Al Quran, surat Al-Ankabuut, 30– 35. artinya….. Luth berdoa: ”Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”. Dan, tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: ”Sesungguhnya Kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim”. Berkata Ibrahim: ”Sesungguhnya di kota itu ada Luth”. Para Malaikat berkata: ”Kami lebih mengetahui siapa yang ada di kota itu. Kami sungguh-sungguh akan menyelamatkan Dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya. Dia adalah termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
Begitu juga halnya dengan pelaku liwath (homoseksual) pada hadis 1002 ditegaskan bahwa: Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ’anhu bahwa Nabi Shallallaahu ’alaihi wa Sallam bersabda: ”Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; Dan, barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang, maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat di dalamnya.
Memperhatikan bahaya dan akibat dari perbuatan melanggar hukum Allah yang sangat berbahaya, bahkan mengundang malapekata bagi umat manusia, maka sudah saat ini semua pihak serius dan sungguh-sungguh dalam mencegah perbuatan maksiat zina dengan segala turunannya, demi masa depan umat manusia. (*)